Description
Citra Satpol-PP yang semakin dipandang buruk. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut, disebut sebagai 'pelacur'. Seharusnya, sudah lama Republik Indonesia mampu berdiskusi menyoal pedagang kakilima, khususnya di Yogyakarta.
Perihal tuntutan para pedagang kakilima kepada pemerintah agar mencabut Perda Kota Yogyakarta No 26/2002 tentang penataan pedagang kakilima yang secara jelas melarang para pedagang untuk berjualan di lokasi yang justru strategis dan berdampak pariwisata.
Ketika melihat pedagang sate membawa peralatan dan/atau barang dagangan di atas kepala, justru menjadi daya tarik wisata tersendiri. Namun, Perda Kota Yogyakarta No.26/2002, seolah hanya menjadi regulasi tanpa realisasi. Bahkan, kita (masyarakat Indonesia, red) menunjukkan kegagalan dalam berdemokrasi.
| Credibility: |
 |
 |
0 |
|
Leave a Comment